• Twitter
  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Youtube

About me

Let me introduce myself


A bit about me

Para Pendiri dan Sumber Daya Manusia Profesional merupakan Tenaga Handal dan berdedikasi tinggi yang mempunyai Pengalaman luas dibidang Legal Consultant maupun tatanan Praktek Peradilan.

Kantor kami memiliki dedikasi tinggi dan kami selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum pada klien, dimana ukuran utama kesuksesannya adalah kepuasan klien. Untuk meraih kepuasan klien, kami sangat memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan dan tujuan dari klien. Sehingga, komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terkait kepada klien dapat terwujud.

Profile

Deepak Bhagya

Personal info

ROMMY HARDYANSAH

Phone number: 08 1234 999 00
Website:
www.rommylawyer.blogspot.com
www.lawfirmimamhidayat.com
E-mail: rommyh2701@gmail.com.com

RESUME

Law Office Rommy Hardyansah & Partners adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan visi “Fiat Judtisia Ruat Coelum” dan memiliki misi utama untuk memberikan layanan hukum yang optimal kepada klien. Bahwa bidang dan lingkup pelayanan dari Law Office Rommy Hardyansah dan Partners yang berdir sejak tahun 2014, dimana didalamnya terhimpun para Pakar Hukum ( baik Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Ekonomi / Bisnis, Perburuhan / Hubungan Industrial), Praktisi Politik dan Hukum, dan Human Resource Development (HRD) yang telah berpengalaman menangani dan menyelesaikan kasus - kasus Perusahaan, Yayasan – Badan Usaha Milik Negara / Daerah, maupun yang bersifat Individual (Perseorangan) ; Law Office Rommy Hardyansah dan Partners merupakan Kantor yang Representatife dan Asri dengan ditunjang berbagai Sarana dan Karyawan / Staff (Legal Officer) yang handal dan berpengalaman dibidangnya, serta dapat memberikan pelayanan yang optimal dan effisien selama 24 jam terhadap Klien atau On Line Setiap saat dibutuhkan ; Law Office Rommy Hardyansah dan Partners cukup dikenal oleh Masyarakat Luas karena Penanganannya yang Proffesional dan Keberhasilannya didalam menuntaskan kasus - kasus yang dihadapi oleh Klien ; Law Office Rommy Hardyansah & Partners mempunyai tenaga – tenaga Profesional yang handal di bidangnya.


MEKANISME KERJA

  • MEKANISME KERJA @ Mekanisme Kerja

    1. Bahwa Law Office Rommy Hardyansah & Partners dapat mendatangi Perusahaan sekali dalam seminggu secara Rutin(sesuai Schedule). Dan jika diperlukan Oleh Perusahaan Siap Dipanggil Sewaktu-Waktu Di Butuhkan diluar Jadwal Rutin ;
    2. Bahwa Law Office Rommy Hardyansah & Partners memiliki anggota (Para Legal / Legal Officer yang senantiasa siap diturunkan ke berbagai Cabang Perusahaan / Unit ;
    3. Bahwa Law Office Rommy Hardyansah & Partners dapat bekerjasama sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pengguna jasa hukumnya (Partners).

  • KONDISI UMUM @ Pengalaman

    1. Law Office Rommy Hardyansah & Partners yang berdir sejak tahun 2014, dimana didalamnya terhimpun para Pakar Hukum ( baik Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Ekonomi / Bisnis, Perburuhan / Hubungan Industrial), Praktidani Politi Hukum, dan Human Resource Development (HRD) yang telah berpengalaman menangani dan menyelesaikan kasus - kasus Perusahaan, Yayasan – Badan Usaha Milik Negara / Daerah, maupun yang bersifat Individual (Perseorangan) ;
    2. Law Office Rommy Hardyansah dan Partners merupakan Kantor yang Representatife dan Asri dengan ditunjang berbagai Sarana dan Karyawan / Staff (Legal Officer) yang handal dan berpengalaman dibidangnya, serta dapat memberikan pelayanan yang optimal dan effisien selama 24 jam terhadap Klien atau On Line Setiap saat dibutuhkan ;
    3. Law Office Rommy Hardyansah & Partners cukup dikenal oleh Masyarakat Luas karena Penanganannya yang Proffesional dan Keberhasilannya didalam menuntaskan kasus - kasus yang dihadapi oleh Klien ;
    4. Law Office Rommy Hardyansah & Partners Senantiasa Memiliki Komitmen “Self Of Belonging dan Client Satisfaction” yang tinggi dalam upaya memajukan dan membesarkan Perusahaan, maka dari itu Consultant Fee yang harus dikeluarkan bersifat wajar dan terjangkau sehingga tidak membebani Perusahaan jika dibandingkan dengan Perusahaan yang menggunakan Jasa Biro Consultants Hukum dari Luar ;
    5. Law Office Rommy Hardyansah & Partners mempunyai tenaga – tenaga Profesional yang handal di bidangnya.

  • Ketenagakerjaan @ DIVISI HUBUNGAN INDUSTRIAL Dan PERBURUHAN

    1. Membuat dan Menyusun Peraturan Perusahaan ;
    2. Membuat, memusyawarahkan, dan Menyusun Perjanjian Kerja Bersama Antara Perusahaan Dengan Pekerja Dan Atau Serikat Pekerja (SPSI/SBI) ;
    3. Mewakili Dan Mendampingi Managemen Perusahaan Didalam Dan Diluar Perusahaan Maupun Di Tingkat Pengadilan Serta Di Kantor Departemen / Dinas Tenaga Kerja Yang Berhubungan Dengan Sengketa Hubungan Industrial ;
    4. Mewakili dan Mendampingi Managemen Perusahaan Dalam Pemasaran dan Investasi Didalam Kaitannya Dengan Hubungan Pemerintahan ;
    5. Merencanakan Dan Membuat Program Mengenai Managemen Ketenagakerjaan Didalam Perusahaan ;
    6. Melakukan Legal audit Terhadap Peraturan Yang Berkaitan dengan Eksistensi Perusahaan Maupun Yang Berhubungan Dengan Ketenagakerjaan ;
    7. Dan hal Lain Yang Berkaitan Dengan Sengketa Hubungan Industrial.
    Pengalaman Dan Prestasi Divisi Hubungan Industrial/Perburuhan
    Pemberi Kerja: PT. Andhika Graha Astina Malang (Contractor)
    Sebagai Konsultan Hukum Dalam Penyelesaian Permasalahan Perburuhan/Ketenagakerjaan Pada Tahun 1996-2000

    Pemberi Kerja: Bukit Alam Agung Surabaya (General Contractor And Supplier)
    Sebagai Penasihat Hukum Tetap Perusahaan Sejak Tahun 1995-Sekarang

    Pemberi Kerja: Kunci Niaga Tama Jakarta (The World Wide Traider)
    Sebagai Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 2001

    Pemberi Kerja: Bhakti Pertiwi Malang
    Sebagai Penasihat Hukum Tetap Perusahaan Pada Tahun 1995-2000

    Pemberi Kerja: Tunas Jaya Malang
    Sebagai Penasihat Hukum Tetap Perusahaan Pada Tahun 1995-2000

    Pemberi Kerja: AMCO Malang
    Sebagai Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 1996-2000

    Pemberi Kerja: CV. Paku Bumi sejati Surabaya
    Sebagai Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 2008

    Pemberi Kerja: NIKISAE INDONESIA Malang
    Sebagai Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 2007-2008

    Pemberi Kerja: PT.Rampal Kencana Perkasa ( Real estate )
    Sebagai Konsultan dan Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 2007, terkait masalah Lahan Perparkiran Ruko Istana Lawang

    Pemberi Kerja: Pengusaha SPBU An-Nur Bululawang dan Sengguruh
    Sebagai Konsulatan dan Penasihat Hukum SPBU An-Nur Bululawang dan Sengguruh terkait masalah Pemborongan kerja Pembangunan SPBU.

PERAN DIVISI

  • DIVISI PEMERINTAHAN DAERAH @Pemerintahan

    1. Memberikan Sharing Pemikiran Dan Solusi Terhadap Pemerintahan Daerah Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah (KASDA) Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi Dan Penyimpangan ;
    2. Memberikan Sharing Pemikiran Dan Solusi Pemerintah Daerah Setempat Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah (KASDA) Serta Memberikan Tehnis Dan Setrategi Kepada Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dengan Melalui Penempatan Pemanfaatan Dana Di Dunia Perbankan Berkaitan Dengan Fluktuasi Berlakunya SBI (Sertifikat Bank Indonesia) ;
    3. Memberikan Sharing Pemikiran Dan Solusi Pemerintah Daerah Untuk Peyusunan Dan Pembuatan Perda dalam Penyusunan APBD Berkaitan Dengan Fungsi Dan Peranan DPRD Dan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku ;
    4. Memberikan Pemahaman Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Money Loundring (Pencucian Uang) Terkait Dengan Kejahatan Dunia Perbankan Dalam Hubungannya Dengan Pengelolaan Keuangan daerah ;
    5. Dan Hal Lainya Yang Berkaitan Dengan Pemerintahan Daerah.

    Pengalaman Dan Prestasi Divisi Pemerintahan Daerah

    Pemberi Kerja: Perorangan
    Sebagai Penasihat Hukum Kepala Perumahan Kabupaten Malang Terkait Dengan Penyelesaian Sengketa Surat Ijin Penghunian (SIP) Pada Tahun 1998

    Pemberi Kerja: Perorangan
    Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Di PN Malang. Sebagai Terdakwa II pada tahun 2010

    Pemberi Kerja: Perorangan
    Sebagai Konsulatan dan Penasihat Hukum terkait masalah penggunaan Tanah Pengairan dan Bangunan melawan Wali Kota Malang pada tahun 2011

    Pemberi Kerja: Perorangan Sebagai Konsulatan dan Penasihat Hukum terkait masalah Pelayanan Publik Pada Tahun 2011

    Pemberi Kerja: Perorangan
    Sebagai Konsulatan dan Penasihat Hukum terkait masalah Tanah Bekas Waduk di Kel. Pisang Candi seluas 1240m² pada tahun 2014

  • LEGAL @ DIVISI LEGAL

    1. Memberikan Konsultasi, Nasehat, dan Pendapat Hukum (legal opinion) Terhadap Prospek Investasi Perusahaan Serta Masalah-masalah hukum yang dihadapi perusahaan ;
    2. Mewakili / Mendampingi Managemen Perusahaan Sebagai Lawyer Perusahan ;
    3. Membuat Kontrak Kerjasama Bisnis dan Ketenagakerjaan / Perburuhan Secara Kolektif Maupun Perseorangan ;
    4. Memberikan Nasehat Hukum Terhadap Masalah-Masalah Yang Dihadapi Oleh Direksi Maupun Karyawan Selaku Pribadi maupun Sebagai Pejabat Perusahaan ;
    5. Mewakili Managemen Baik didalam / Luar Perusahaan Maupun Di Pengadilan Serta Kantor Departemen / Dinas Tenaga Kerja Yang Berkaitan Dengan Hubungan Industrial / Perburuhan ;
    6. Menyelesaikan, Mewakili Dalam Perkara-Perkara Perdata Yang Menimpa Perusahaan ;
    7. Menyelesaikan, Mendampingi Dalam Perkara-Perkara Pidana Di Kepolisian, Kejaksaan, Dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta sampai Tingkat Kasasi di Mahklamah Agung R.I. ;
    8. Menyelesaikan, Mewakili Dalam Perkara Kepailitan ;
    9. Menyelesaikan, Mewakili Perusahaan Di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) ;
    10. Menyelesaikan, Mengurus Maslah - Masalah Yang Berkaitan Dengan Marger, Akuisisi, Dan Penggabungan / Peleburan Perusahaan ;
    11. Menyelesaikan , Mengurus Masalah-MasalahYang Berkaitan Dengan Pendaftaran Merk, Patent, Hak Cipta Dan Hak-Hak Intelektual Lainnya ;
    12. Menyelesaikan, Mengurus Hak - hak Kepemilikan Atas Tanah (Sertifikat, Balik Nama) ;
    13. Dan Sebagainya.

  • Perbankan @ DIVISI PERBANKAN / PERKOPERASIAN

    1. Mewakili, Mendampingi Bank Di Dalam dan Di Luar Pengadilan ;
    2. Memberikan Pengetahuan Tentang Penyelesaian Kasus Kredit Bermasalah (Problem Loans) Sebelum Menjadi Kredit Macet (Non Performing Loan) Kepada Debitur Dan Kreditur ;
    3. Menganalisa Aspek - Aspek Perjanjian Perikatan Hutang Dan Perikatan Jaminan Antara Debitur Dan Kreditur ;
    4. Membantu dan Memberikan Solusi Baik Secara Litigasi maupun Non Litigasi Terhadap Kredit Bermasalah Dan Atau Kredit Macet ;
    5. Memberikan Pelayanan Mediasi Perbankan, Baik Kepada Debitur Maupun Kreditur ;
    6. Memberikan Solusi Hukum terhadap Penanganan Kredit Macet Untuk Debitur Dan Kreditur ;
    7. Memberikan Sharing pemikiran dan atau Solusi Berkaitan Dengan Penyelesaian Kasus-Kasus Perbankan Seiring Telah Diberlakukanya Peraturan bank Indonesia Nmor : 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi.

    Pengalaman Dan Prestasi Divisi Perbankan / Perkoperasian

    Pemberi Kerja: PT.ADIKA (Leasing) Blimbing -Malang
    Sebagai Konsultan dan Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Pada Tahun 2006

    Pemberi Kerja: Pengusaha Melawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    Sebagai Konsultan dan Penasihat Hukum Terkait Penyelesaian Obyek Lelang Pada Tahun 2011

Skills & Things about me

Legal Consultant
95%
Litigasi
90%
Non-Litigasi
Legal Opinion
94%
Tenaga Ahli (expert)
Konsultasi 24 Jam

Portfolio

My latest projects


Rabu, 02 Maret 2016

Love is true



Love is a feeling that given by God to the human pair's mutual love each other, have each other, meet each other, mutual understanding. Love itself simply can not be forced, love can only work if both sides are sincere, love can not run if they are selfish. Because in touch, we would want a couple more attention and it could only be from understanding partner.
Love is to give love instead of a chain. Love can not be forced and the arrival was sometimes are not on purpose. Beautiful love but the pain left behind sometimes lasts longer than love itself. Limits of love and hate are also very thin but with a love of the world in which we live seemed more beautiful fragrant and meaningful.
Love it is a person's feelings towards the opposite sex because of an interest in something that is owned by the opposite sex (eg, nature, face, etc.). However, the necessary understanding and mutual understanding to be able to continue the relationship, should be mutually cover the shortfall and receptive partner is, without coercion by either party. Sharing joy and sorrow together.
Love is something pure, white, sincere and holy proceeding without coercion or the existence of something that was made for, I personally think that love can make that person may be motivated to make changes that better / noble than before he knew that love. Love is something that is sacred and we must not desecrate the holy love with selfishness, hypocrisy we only want delish create yourself.
Love is a warm feeling that can make us realize how precious we are, and the presence of someone so precious to us to protect. Love is not limited to words alone, because love is much more valuable than the property is abundant, most expensive in the world is. When someone holds your hand and say I love you ... would be a special warm feeling, therefore, when you've found someone who is so precious to you, do not ever let him go! But sometimes love is so painful, so be careful not to even try to play the love
Love is a feeling that no one can know when the coming, even though the owner feeling. If we already know love, we will be the happiest people in the world. However, when we unrequited love, we will feel that we are the most unfortunate and we will lose the passion alive. With love, we can learn to appreciate each other, and trying to protect our loved ones,
Love is a gift that is priceless and it is given to the most perfect creature, man. Love can not be uttered in words, can not be described by any language. Love can only be read with the language of love and feeling. Love is a feeling in the heart heartiest tedalam that could lead us to drift into the world of Mortal filled with sweet dreams

1. Legal Advice

Kami dapat memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.

2. Legal Drafting

Kami membuat, memeriksa dan/atau merevisi/ menyempurnakan draf kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak rekan atau klien.

3. Legal Due Diligence

Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan.

4. Legal Opinion

Pada item ini, kami dapat memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi klien di “muka hukum”.

5. Somasi

Kami dapat memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakhibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi.

6. Negosiasi

Kami dapat dapat melakukan upaya-upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternative penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien.

Litigasi

Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.


1. Dalam perkara Pidana mendapingi dan membela klien ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri.

2.Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di pengadilan yang bersangkutan.

3. Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/Jawaban, Pledoi (Nota Pembelaan), Replik, Duplik, Kesimpulan, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum.

4. Mengajukan upaya hukum eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap (In Kracht Van Gewijs) dan atau atas dasar dokmen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum.

5. Mengajukan perlawanan (verzet), Intervensi ataupun bantahan suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.

6. Melakukan upaya hukum ditingkat banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK) dst. dan Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien.

Contact

Get in touch with me


Adress/Street

Law office Lumajang :

Jalan Panjang Sari No. 09 Labruk Lor Lumajang

Law office Malang:

Jalan Ahmad Yani Utara No. 33 A Kota Malang

Law office Blitar:

Jalan Trisula No.73 Kademangan Blitar

Phone number

08 1234 999 00

BBM

5F508F09

Website

https://www.facebook.com/romzh

www.lawfirmimamhidayat.com

https://rommylawyer.blogspot.com